KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim bersama Wakil Bupati dan pemerintah daerah kembali melaksanakan rapat paripurna di ruang utama gedung. Adapun rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, stakeholder terkait serta 21 anggota dewan ini terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Membuka rapat Paripurna, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 tersebut merupakan sebuah bentuk aplikasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran.
Hal tersebut menurutnya sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa catatan oleh masing-masing fraksi seperti fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dibacakan oleh Mohammad Ali dan menyarankan terkait belum dilengkapinya berbagai data yang seharusnya telah diserahkan seperti hasil audit BPK sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298.
“Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut. Mohon segera dilengkapi,” tegasnya (Ty/Adv-DPRD)
![]()

