KUTAI TIMUR – Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, memimpin kegiatan hearing dalam rangka penyelesaian masalah plasma sawit antara masyarakat dengan Koperasi Kongbeng Lestari.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang Hearing DPRD Kutim tersebut, Hepnie menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah perlunya ada Dinas Koperasi untuk membantu mengambil kebijakan dan rumusan untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
“Terkait koperasi, kami harap ada Dinas Koperasi ataupun dinas terkait untuk memberikan saran terkait masalah yang timbul, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan,” ujarnya, Jum’at (09/06/2023).
Sebelumnya, pihak masyarakat yang bersengketa dengan koperasi menuturkan bahwa permasalahan tersebut berawal dari tidak disalurkannya hak dari plasma yang sudah mereka beli, baik secara perseorangan maupun dari pihak koperasi.
Perwakilan dari masyarakat juga menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada permasalahan seperti ini dan pembayaran hak atas plasma mereka pun berjalan lancar. Namun setelah berjalan satu tahun tersendat.
“Kami sudah mencoba untuk mengklarifikasi masalah ini ke berbagai pihak terkait, bahkan hingga sampai ke Polres dan langkah terakhir kami adalah ke DPRD ini,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili koperasi, salah satu pengurus membeberkan adanya indikasi jual beli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada para masyarakat yang mengadukan permasalahan ini. Menurutnya, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, hal tersebut sudah dikonfirmasi dan diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan pihak oknum penjual.
Dirinya juga membeberkan bahwa permasalahan ini tak hanya dialami oleh masyarakat, namun dirinya sendiri juga menjadi salah satu korban. Mengingat plasma yang dijualnya kepada masyarakat juga terpenting oleh pihak koperasi.
Dirinya juga menyebutkan adanya tidak kesesuaian antara pembeli lahan dengan yang tertera di dalam surat yang didapatinya sebagai bukti. Bahkan ada terduga bahwa dirinya kurang lahan atas kejadian tersebut.
“Saya sendiri pun sampai akhirnya mengeluarkan surat pernyataan bermaterai akibat kejadian tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, hearing dengan Koperasi Kongbeng Lestari ini adalah kali kedua dilaksanakan dan hingga berita ini diterbitkan, kegiatan hearing masih berjalan dan masih dalam pembahasan. (Ty/Adv-DPRD)