KUTAI TIMUR – Persoalan tentang angkutan bus karyawan di Kabupaten Kutai Timur yang melintas di jalan protokol cukup menyita perhatian masyarakat. Bahkan, sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan keberadaan angkutan bus karyawan itu.
Selama ini, angkutan bus ini menjemput karyawan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur dengan masuk ke Kota Sangatta. Apalagi, bus yang dipakai itu dengan body besar kerap membuat kemacetan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan, bahkan bus karyawan itu kerap berhenti mendadak, yang dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas. Kondisi inilah yang membuat masyarakat sekitar merasa sangat terganggu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, mengaku tak bisa berbuat apa-apa untuk menangani masalah itu. Karena, jalan itu merupakan jalan umum dan bisa dilintasi oleh siapa saja warga Kabupaten Kutai Timur.
Dishub hanya mampu melakukan pembatasan terhadap angkutan bus karyawan yang melintas. Artinya, jumlah armadanya dikurangi.
“Kita hanya bisa membatasi jumlah angkutan bus yang melintas. Karena ini kan jalan umum dan bisa dilintasi oleh siapa saja,” ujar dia.
Menurut Joko, terkait dengan pembayaran retribusi bagi angkutan bus karyawan juga tidak bisa diterapkan. Karena, untuk melakukan itu harus dilandasi dengan Peraturan Daerah (Perda), sedangkan di Kutim belum memiliki aturan tersebut.
Ketika sudah ada Perda, belum tentu hal tersebut bisa diterapkan. Karena, hal ini menjadi persoalan yang sudah lama dan diperkirakan akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat terkait pemungutan retribusi.
“Karena kita terkendala dengan Perda kalau mau memungut retribusi. Kan kita nggak punya aturan itu,” ucap dia.
Ia menambahkan, sejauh ini ia hanya bisa memberikan himbauan kepada sopir bus angkutan karyawan untuk tidak melintas secara ugal-ugalan, patuh terhadap aturan lalulintas, tidak berhenti secara mendadak dan lain sebagainya. (Ty/Adv-Kominfo)
![]()

