KUTAI TIMUR – Keberadaan Angkutan Kota (Angkot) di Kabupaten Kutai Timur sampai saat ini tetap eksis. Namun, kondisinya banyak yang sudah tidak layak dan mereka tidak memiliki izin trayek yang berbadan hukum.

Terkait dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meminta kepada pemilik atau pengemudi angkutan kota harus mengurus izin trayek. Hal ini dilakukan, untuk menarik penumpang agar kembali menggunakan fasilitas Angkutan Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joko Suripto, menuturkan, keberadaan Angkutan Kota saat ini sudah terkalahkan dengan keberadaan driver online. Kondisi semacam ini terjadi hampir merata di daerah Kalimantan Timur.

“Memang kalau peminatnya itu sudah berkurang ya dibandingkan dengan sebelumnya. Karena memang sekarang sudah ada driver online, ojek online, jadi lebih banyak masyarakat yang memilih fasilitas tersebut,” tutur Joko.

Kata Joko, sesuai data yang ada, jumlah angkutan kota di Kabupaten Kutai Timur sampai saat ini ada 60 unit. Dari jumlah tersebut, banyak yang kondisinya sudah tidak layak serta tidak lagi beroperasi di jalan raya.

Ia meminta kepada pemilik atau pengemudi angkutan kota untuk mencari cara agar Angkutan Kota bisa diminati kembali oleh masyarakat. Misalnya, dengan memberikan penampilan yang menarik, izin trayeknya dilengkapi dan lain sebagainya.

“Ada 60 unit Angkutan Kota di Kabupaten Kutai Timur. Tidak semuanya ini beroperasi ya, ada yang memang kondisi sudah tidak layak,” ucap dia.

Ia menambahkan, kondisi ini juga dipengaruhi dengan perkembangan zaman yang lebih modern. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading