KUTAI TIMUR – Keberadaan angkutan kota di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terlihat banyak yang sudah tidak layak. Terkait dengan hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutim meminta setiap angkutan kota ini untuk memperbaharui izin trayek yang berbadan hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto. Ia menyebutkan, jumlah angkutan kota di Kabupaten Kutim ada 60 unit dan saat ini tidak semuanya beroperasi di jalan raya.

“Kalau jumlah angkutan kota di Kabupaten Kutai Timur saat ini kami data ada 60 unit, tapi tidak semuanya itu beroperasi di jalan raya,” tegas Joko Suripto.

Menurut dia, untuk proses pengurusan izin trayek angkutan kota saat ini masih belum bisa dilakukan. Pasalnya, badan hukum yang memproses perizinan taryek di Kabupaten Kutai Timur sudah bubar.

Saat ini, pihaknya tengah mendampingi proses pendirian badan hukum yang baru tersebut. Selanjutnya, seluruh angkutan kota diminta untuk mengurus izin trayek. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang serta pengguna jalan yang lain.

“Mereka melakukan ini (izin trayek) itu tidak lama dan dalam bentuk badan hukum. Tapi badan hukumnya sudah bubar. Saya sudah menyampaikan ke mereka dan saat ini baru terbentuk lagi, kemudian baru bisa mengurus izin trayek,” tutur dia.

Lebih lanjut Joko menambahkan, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pemilik atupun pengemudi angkutan kota agar melengkapi perizinannya dan bisa dikatakan layak jalan, aman dan nyaman. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading