KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) bekerja sama untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berlokasi dibelakang Pasar Induk Sangatta (PIS). Kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sampah yang selama ini menjadi masalah di Kabupaten Kutai Timur.

TPST itu sendiri sudah diresmikan pada Kamis (27/01/2022) yang lalu. Artinya, sudah berjalan selama satu tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin, menyampaikan, awalnya saat diresmikan tahun lalu, TPST ini bisa mengelola sampah sebanyak 50 ton per harinya. Namun faktanya, selama 1 tahun berjalan hanya mampu mengelola sampah sebanyak 12-15 ton per harinya.

“Kemarin waktu promosi awal kan mampu mengelola sampah sebanyak 50 ton per harinya. Tetapi memang karena ada kendala, akhirnya selama setahun berjalan ini hanya mampu mengelola sebanyak 12-15 ton per harinya,” ucap dia.

Armin mengaku, hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum mampu untuk menerapkan kinerja karyawan yang dibagi dalam tiga shift. Artinya, Pemkab hanya mampu memberikan honor kepada karyawan dengan sistem dua shift.

Menurut dia, keberadaan TPST ini sudah sangat membantu menangani masalah sampah di Kabupaten Kutai Timur. Artinya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA, akhirnya jumlahnya berkurang karena dikelola di TPST.

“Karena kemampuan kita menggaji karyawan tidak bisa tiga shift, akhirnya kita hanya dua shift kerja. Saya anggap pengurangan itu kan 30 persen, harusnya yang dibakar bisa 30 ton sampah, tapi faktanya hanya separuh, 15 ton,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, TPST ini menggunakan mesin Thermal Hydro Drive yang akan mengelola sampah dengan kapasitas 50 ton per hari, dengan bahan jadinya berupa batako dan paving block. Dengan adanya TPST ini diharapkan bisa meningkatkan pencapaian sertifikat Adipura. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading