KUTAI TIMUR – Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Yang dibangun dibelakang Pasar Induk Sangatta (PIS), merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan PT Bumi Resource TBK (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Hal ini dilatar belakangi dari kepeduliannya terhadap produksi sampah di Kabupaten Kutim yang setiap harinya meningkat. Dengan adanya TPST ini maka produksi sampah masyarakat bisa dikelola dan didaur ulang, sehingga bisa menjadi bahan yang lebih bermanfaat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin, menuturkan, keberadaan TPST ini sebenarnya tidak ada dampak buruknya bagi masyarakat sekitar. Artinya, mereka tidak mengalami gatal-gatal, sakit kulit ataupun yang lainnya. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat hanya kadang kala berbau yang cukup menyengat. Dimana, bau ini berasal dari pengolahan sampah organik.
“Kalau soal dampak-dampak yang dirasakan oleh masyarakat, gak ada ya. Hanya saja mungkin baunya yang menyengat itu saja. Tidak sampai masyarakat itu gatal-gatal, sakit kulit dan lain sebagainya,” tutur dia.
Menurut Armin, keberadaan TPST selain bertujuan untuk mengelola sampah di Kabupaten Kutai Timur saja, tetapi dalam jangka panjangnya bisa memberikan dampak positif dari sisi ekonomi bagi masyarakat setempat.
Salah satunya saat ini yang sedang dalam proses adalah hasil daur ulang sampah bisa dijadikan sebagai batako. Namun, terkait hal ini masih belum berjalan lancar karena masih sering trial error untuk mencari formulasi kekuatan batakonya itu.
“Selain untuk mengelola sampah, keberadaan TPST ini juga nantinya dalam jangka panjang bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dari sisi ekonominya,” ucap dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, selama setahun terakhir ini sejak TPST berdiri, kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan secara normal dan tidak terganggu dengan aktivitas di TPST. (Ty/Adv-Kominfo)
![]()

