KUTAI TIMUR – Kondisi arus lalulintas di wilayah Kabupaten Kutai Timur harus mendapat pengawasan pengaturan dari petugas Dishub dan Kepolisian. Pasalnya, ada beberapa titik khusus di Kabupaten Kutai Timur yang arus lalulintasnya harus diatur, karena sering terjadi kemacetan pada waktu waktu tertentu.

Petugas yang melakukan pengaturan arus lalulintas itu berasal dari Dishub dan Kepolisian. Sampai saat ini, belum semua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur ada petugas tersebut.

Seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Muis. Dari 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, sejauh ini baru ada empat kecamatan yang memiliki petugas pengatur arus lalulintas dari Dishub dan Kepolisian.

“Sebenarnya kita di Dishub punya petugas yang ditempatkan di setiap kecamatan. Tetapi memang karena personel kami juga belum semua kecamatan ada petugasnya itu,” ucap Muis.

Muis juga mengatakan, 4 Kecamatan yang ada petugas pengatur lalulintas dari Dishub meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaubun, Muara Bengkal dan Muara Ancalong. Petugas yang ditempatkan di kecamatan itu bertugas untuk mengatur arus lalulintas, karena di lokasi itu biasanya sering terjadi kepadatan kendaraan, keberadaan rambu rambu lalulintas yang minim dan lain sebagainya.

Ketika terjadi kemacetan arus lalulintas, petugas tersebut bertugas untuk mengurainya, selanjutnya petugas akan melakukan rekayasa lalulintas jika hal itu perlu dilakukan.

“Kalau petugas Dishub kami sudah ada yang menjaga arus lalulintas di 4 Kecamatan, seperti di Sangkulirang, Kaubun, Muara Bengkal dan Muara Ancalong. Sementara yang lain memang belum, karena memang jumlah personel kami terbatas,” kata dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, sedangkan untuk pengaturan arus lalulintas di daerah lain dilakukan komunikasi dengan pihak Kecamatan dan Dishub. Jika terjadi kepadatan arus lalulintas maka petugas Dishub akan datang ke lokasi untuk mengatur dan mengatasinya. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading