KUTAI TIMUR – Selama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur tidak memiliki kewenangan terkait dengan keberadaan dermaga, pelabuhan dan terminal. Karena selama ini, menjadi kewenangan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau yang biasa disebut dengan ASDP.

Namun, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim memastikan kewenangannya sudah beralih ke daerah, sehingga Dishub bisa menjalan program untuk dermaga, pelabuhan dan terminal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Joko Suripto, membenarkan hal tersebut.

“Kemarin itu kan memang kewenangannya ada di ASDP, tetapi sekarang sudah beralih ke daerah. Jadi, kami di Dishub sudah bisa melakukan beberapa langkah atau program untuk beberapa tempat itu,” ujar Joko.

Ia memastikan, saat ini ASDP sudah menghibahkan pelabuhan, terminal dan dermaga ke Kabupaten Kutai Timur, sehingga Pemkab bisa melakukan kegiatan disana, baik itu merenovasi, merevitalisasi ataupun membangun sarana prasarana atau sarpras disana.

Pada awal tahun 2023 kemarin, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) melakukan Ground Breaking (peletakan batu pertama) Proyek Pembangunan Jalan pendekat ke Pelabuhan Kenyamukan Sangatta. Diketahui, panjang jalan pendekat ke Pelabuhan Kenyamukan itu sepanjang 650 meter dengan lebar 7 meter.

“Setelah dihibahkan kepada Pemkab, kami di Dishub sudah bisa melakukan kegiatan disana. Kemarin di awal tahun, kami kerja sama dengan PT KPC untuk membangun jalan pendekat ke Pelabuhan Kenyamukan,” tegas dia.

Lebih lanjut menambahkan, selanjutnya pihaknya juga akan melakukan tindakan serupa di tempat lain seperti di Terminal.(Ty/Adv-Kominfo)

Loading