KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) sudah tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengajuan pembangunan serta pengembangan bandar udara (bandara) di daerahnya.

Sebab, kewenangan tentang pembangunan sampai dengan pengembangan bandara di setiap daerah Kabupaten/Kota sudah beralih ke Kementrian Perhubungan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto. Meskipun sebenarnya hal tersebut masuk pada bidang prasarana dan keselamatan di Dinas Perhubungan, namun saat ini bukan menjadi tupoksinya lagi.

“Kita sudah tidak punya kewenangan lagi soal pembangunan hingga pengembangan bandara di Kabupaten Kutai Timur. Karena memang sekarang kewenangannya beralih ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub),” tutur Joko Suripto.

Ia juga menegaskan, meskipun saat ini bukan lagi menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Kutai Timur, jika nantinya ada perusahaan yang hendak mengajukan pembangunan bandara di Kabupaten Kutim maka Dishub akan memfasilitasinya.

Kaitannya hal ini, Dinas Perhubungan akan memberikan pendampingan, serta memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut tentang tata ruang pembangunannya. Sementara proses berikutnya akan langsung ditangani oleh pihak Kementrian.

“Apabila ada perusahaan membuat bandara khusus, kita akan beri pendampingan soal rekomendasi soal tata ruangnya,” tutur dia.

Sekedar diketahui, di Kabupaten Kutai Timur juga memiliki sejumlah bandar udara atau bandara, seperti Bandar Udara Sangkimah di Jalan Komplek Pupuk Kaltim dan Bandar Udara Tanjung Bara. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading