KUTAI TIMUR – Sejak akhir tahun 2022 yang lalu, struktur organisasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur berubah. Hal ini dikarenakan ada perubahan nomenklatur dan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 139 tahun 2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto. Ia menjelaskan, dengan adanya aturan itu maka perbuatan struktur organisasi tersebut mulai berlaku di tahun 2023.

“Kemarin setelah ada keputusan Menteri nomor 139, struktur organisasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur berubah. Ya karena memang nomenklaturnya sudah berubah dan ini mulai berlaku pada tahun 2023 ini,” jelas Joko saat ditemui dikantornya.

Joko menerangkan, jika awalnya struktur organisasi di Dishub Kutim membidangi hal meliputi bidang udara, darat dan laut. Kini sudah berubah, namun tetap ada tiga bidang yang menjadi tugas pokok dan pikiran atau tupoksi dari Dinas Perhubungan.

Tiga bidang baru itu, adalah bidang prasarana, bidang lalulintas dan angkutan serta bidang pengembangan keselamatan. Dengan berubahnya struktur organisasi ini, Dishub kembali menata ulang personel yang ada didalamnya dan menyesuaikan dengan tupoksi yang baru tersebut.

“Dulu di Dishub ada bidang udara, darat dan laut. Setalah adanya keputusan menteri itu, kini berganti menjadi tiga bidang yang berbeda, meliputi bidang prasarana, lalulintas dan angkutan serta pengembangan prasarana,” terang dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, dengan berubahnya struktur organisasi di Dishub, pihaknya sedang menyusun sejumlah progam baru juga yang akan mulai diterapkan pada tahun 2024 mendatang. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading