KUTAI TIMUR – Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki petugas yang berkompeten dalam hal pengurusan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Beberapa kali, ada perusahaan yang mengajukan pengurusan izin ANDALALIN, Dishub Kabupaten Kutim tidak bisa melayani dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Selama ini memang kami keterbatasan dalam hal personel, terlebih petugas yang memberikan layanan pengurusan izin ANDALALIN. Ketika ada perusahaan yang mengajukan pengurusan itu, kami lempar atau serahkan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto.
Ia juga menerangkan, dalam proses ANDALALIN perlu adanya petugas yang berkompeten. Artinya, petugas ini harus memiliki keahlian dan sertifikasi ANDALALIN. Petugas itu memiliki sejumlah kemampuan, seperti dapat melakukan tahap perencanaan hingga tahap pelaporan ANDALALIN yang baik, dapat menganalisis dampak dan menanggulangi resiko lalu lintas dan lain sebagainya.
Meskipun selama ini pengajuan ANDALALIN di Kabupaten Kutai Timur diserahkan kepada Pemprov Jatim, namun Pemkab tetap mendampingi pemohon hingga terbitnya izin tersebut.
“Harus ada petugas khusus ya untuk bisa memberikan layanan itu, dan kami memang belum ada. Mereka ini harus memiliki sertifikasi ANDALALIN,” terangnya.
Joko juga menambahkan, pada tahun 2024 mendatang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur akan memiliki petugas ANDALALIN. Karena saat ini, sudah ada 7 orang petugas Dishub yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi atau diklat di Provinsi Bali. (Ty/Adv-Kominfo)
![]()

