KUTAI TIMUR – Keberadaan rambu lalulintas di jalan raya Kabupaten Kutai Timur dinilai masih minim dan hal ini sering menyebabkan terjadi kecelakaan lalulintas di beberapa titik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto mengatakan, pihaknya bakal memasang sejumlah rambu rambu lalulintas di beberapa titik yang sering terjadi kecelakaan lalulintas.
Namun, sebelum memasang rambu lalulintas harus mengetahui terlebih dahulu apakah jalan tersebut termasuk jalan Kabupaten, Provinsi ataupun Nasional. Karena hal itu berkaitan dengan kewenangan di masing-masing daerah.
“Yang jelas kami akan memasang rambu lalulintas di beberapa titik itu. Tetapi, kami masih terkendala dengan kewenangan ya, kan ada jalan Kabupaten, Provinsi dan juga jalan Nasional,” katanya.
Joko menyebut, bila jalan itu merupakan kewenangan dari Kabupaten Kutai Timur, maka Dishub akan memprogramkan pemasangan rambu dan mengajukan anggarannya. Namun, jika jalan itu merupakan kewenangan dari Provinsi maupun Pusat, maka Pemkab Kutim harus melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Artinya, apakah mendapat persetujuan atau tidak.
Sejauh ini, program pemasangan rambu lalulintas di Kabupaten Kutai Timur masih berada di jalan Kabupaten. Namun, jika keberadaan rambu lalulintas di jalan Provinsi dan Nasioanl terbatas, maka ia akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat.
“Di Kabupaten Kutai Timur itu ada tiga jalan, yaitu Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Itu kan kewenangannya berbeda-beda. Kabupaten sendiri juga bisa memasang di jalan Provinsi dan Nasional tapi harus ada persetujuannya dulu,” sebutnya.
Sekedar diketahui, ada beberapa jenis rambu lalulintas yang wajib ada di setiap jalan raya dan bisa memberikan petunjuk bagi pengguna jalan. Seperti, rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan dan lain sebagainya. (Ty/Adv-Kominfo)
![]()

