KUTAI TIMUR – Kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Selama ini, kendaraan tersebut masih cukup banyak ditemui melintas di kawasan jalan raya di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal, kondisi itu sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan yang lainnya. Jika kendaraan over kapasitas, maka bisa menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai, Timur Provinsi Kalimantan Timur, Joko Suripto, mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah berkali-kali memberikan himbauan dan meminta kepada pengendara kendaraan besar seperti truk dengan bak dump yang tinggi, kendaraan roda enam dan sejenisnya agar tetap mengurus perizinan UJI KIR.

“Memang masalah kendaraan ODOL itu masih banyak ditemui melintas di jalan raya kawasan Kutai Timur. Mereka memang rata-rata tidak patuh dengan UJI KIR, kami juga berkali-kali sudah meminta kepada mereka untuk segera mengurusnya,” ujar dia.

Menurut Joko, UJI KIR sendiri merupakan salah satu hal yang penting dan wajib dilakukan oleh pengendara kendaraan besar. Dengan melakukan UJI KIR, bisa sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Ia menyebut, salah satu faktor pengendara tidak melakukan UJI KIR adalah karena merasa keberatan dengan biaya. Rata-rata kendaraan ini memiliki bak dump truk yang cukup tinggi, sehingga harus dipotong dan itu membutuhkan biaya.

“Soal ODOL banyak yang tidak patuh UJI KIR. Kalau diuji kan harus dipotong dump truknya dan itu juga memakan biaya,” tutur dia.

Ia juga menambahkan, selama ini Dishub bersama petugas gabungan yang lain juga sudah sering melakukan razia di lapangan. Bilamana ditemukan kendaraan ODOL maka langsung ditilang dan yang bersangkutan diminta untuk segera melakukan UJI KIR.

Jika pengendara itu enggan melakukan UJI KIR, maka pada kegiatan razia selanjutnya akan tetap ditilang oleh petugas.(Ty/Adv-Kominfo)

Loading