KUTAI TIMUR – Persoalan kendaraan ODOL yang melintas di kawasan jalan raya Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur sampai saat ini belum mampu diselesaikan hingga tuntas.

Kendaraan ODOL merupakan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading seperti kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perhubungan berkomitmen untuk menggalakan kegiatan razia di jalan raya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Muis, saat ditemui di kantornya.

“Kami berencana akan menggalakan kegiatan razia di jalan raya terkait dengan kendaraan over dimensi atau ODOL,” ucap dia.

Muis juga menyampaikan, hal ini rencananya akan dilakukan pada tahun depan, saat ini masih tahap proses pengusulan anggaran kepada Pemkab Kutim. Sementara tahun ini, Dishub masih belum bisa melakukan secara maksimal karena terkendala dengan anggaran yang terbatas.

Ia meyakini, dengan dilakukan razia kendaraan ODOL di jalan raya dengan rutin maka secara tidak langsung akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus UJI KIR dan bisa menimbulkan efek jera. Karena sudah berkali-kali terkena razia dan harus membayar denda tilangnya.

“Kami nanti akan sering melakukan razia, bahkan bisa berkali-kali dalam sebulan. Supaya apa? mereka ini bisa jera dan punya kesadaran untuk mengurus UJI KIR,” tegasnya.

Sekedar diketahui, kendaraan ODOL yang terkena razia diwajibkan untuk membayar denda tilang, mengurus UJI KIR dan memotong bak dump truk yang tingginya melebihi ketentuan. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading