KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi agar kendaraan ODOL atau Over Dimensi dan Over Loading yang berarti kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan, agar tidak melintas secara bebas di jalan raya wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pasalnya, keberadaan kendaraan ODOL membuat pengguna jalan yang lain merasa terganggu dan bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu upaya atau langkah yang dilakukan oleh Pemkab Kutai Timur, melalui Dinas Perhubungan adalah dengan menggelar sosialisasi di tingkat Kecamatan.
“Kami juga melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kendaraan ODOL agar tidak lagi secara bebas melintas di jalan raya dan agar mereka bisa mengurus UJI KIR,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Joko Suripto.
Joko Suripto menyampaikan, pada tahun 2022 yang lalu kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilakukan di tiga Kecamatan meliputi Telen, Wahau dan Kaubun. Hal ini dikarenakan Dishub Kabupaten Kutim masih terkendala dengan anggaran yang diberikan terbatas, sehingga hanya mampu menyasar di tiga Kecamatan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut ada beberapa poin yang disampaikan kepada masyarakat tentang keberadaan kendaraan ODOL. Artinya, perizinannya dan pentingnya melakukan UJI KIR atau kelayakan kendaraan.
“Karena memang kami anggarannya terbatas, jadi di tahun 2022 yang lalu hanya mampu menyasar di tiga Kecamatan, seperti Telen, Wahau dan Kaubun,” katanya.
Joko tak lupa juga menambahkan, rencananya di tahun 2023 ini kegiatan serupa juga akan dilakukan di Muara Bengkal dan sekitarnya. (Ty/Adv-Kominfo)
![]()

