KUTAI TIMUR – Menyadari masih kurangnya ruang sosialisasi yang diberikan terkait produk produk hukum yang telah dikeluarkan, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali menggelar sosper dengan mengangkat tema Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Menurut Ketua DPC PDI-Perjuangan Kutim, Agiel Suwarno, sosialisasi tersebut dipandang sangat perlu mengingat dampak positifnya bagi masyarakat. Karena menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi baik dalam hal penggunaan anggaran hingga pelayanan.
Agiel juga menegaskan bahwa terkait pelayanan publik yang menjadi tema kali ini, masyarakat juga diberikan pemahaman berbagai hal terkait jenis informasi yang dapat diakses beserta dengan undang-undang dan juga produk hukum turunan yang mengatur terkait hal tersebut.
“Banyak perda yang sudah disahkan tapi banyak masyarakat tidak tahu, karena ruang sosialisasinya kurang. Contoh tentang pelayanan publik. Pelayanan publik itu aksesnya luas, tidak hanya berfokus pada satu hal. Oleh karena itu masyarakat harus memahami hal tersebut. Karena manfaatnya sangat besar,” jelasnya dalam kegiatan penyebarluasan Perda Ke-V, Wilayah Kabupaten Kutai Timur yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 – 21 Mei 2023, Minggu (21/05/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Agiel Suwarno juga menerima berbagai aspirasi dari puluhan perwakilan masyarakat Sangatta terkait berbagai masalah terkini yang dihadapi oleh masyarakat, mulai dari banjir, drainase, perbaikan jalan hingga perlunya sosialisasi dan juga peralatan elektronik guna menunjang kinerja Ketua RT.
Merespons masukan tersebut, Agiel berkomitmen untuk memberikan solusi atas usulan dan masukan dari warga. Dirinya juga menyebutkan akan berupaya merealisasikan dan mengupayakan usulan warga tersebut dengan catatan tidak melanggar undang-undang ataupun ketentuan lainnya yang berlaku.
“Usulan yang sudah diutarakan akan kami tampung dan kami bawa ke DPRD Provinsi, selama tidak menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan maka akan kami perjuangkan untuk terealisasi. Bersama dengan 55 Anggota DPRD Provinsi lainnya kami akan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat dan memberikan edukasi yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas DPMPTSP Kutim, Syaiful Ahmad, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, selain menjelaskan terkait berbagai aturan hukum mengenai pelayanan publik yang terdiri dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP 61 Tahun 2010, Permendagri 3 Tahun 2017, Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik, Pergub Nomor 66 Tahun 2011 tentang KIP, serta Pergub 18 Tahun 2013, juga menegaskan pentingnya pemahaman bagi masyarakat terkait pelayanan publik.
“Pemahaman terkait hal ini sangat diperlukan karena masyarakat wajib mengetahui dan memahami haknya terkait informasi dari pemerintah daerah dengan akurat,” tutupnya. (Q/Adv-DPRD).
![]()

