KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Kaltim, menggelar kembali hearing terkait dengan adanya aduan persoalan dari masyarakat diwilayahnya.

Kali ini hearing dilakukan terkait dengan persoalan Koperasi Kombeng Lestari yang ditengarai tidak memberikan hak plasma kepada para anggotanya, pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Memang untuk masalah Kombeng Lestari sudah lama sebetulnya, selama lima tahun ini pengurus memending dana,” terang Son Hatta, Anggota Komisi C DPRD Kutim tersebut.

Ia mengatakan jika jumlah anggota koperasi tersebut yang ditengarai tidak mendapatkan haknya dari plasma sebanyak 61 anggota, karena merasa tidak mendapatkan hak dari plasma tersebut, akhirnya para anggota koperasi mengadukan persoalan itu langsung ke DPRD.

“DPRD hanya bersifat menengahi permasalahan yang ada,” terang politisi PPP tersebut.

Ia juga menbahkan, jika pihak desa dan pihak perusahaan harus terlibat untuk menyelesaikan permasalahn ini agar tidak berlarut-larut. “Solusi terbaik dengan memberikan hak yang sudah terpending dan jika tak kunjung dapat solusinya silahkan ajukan hearing lagi,” paparnya.

Hearing yang dipimpin oleh anggota komisi B, Faizal Rachman, tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan. Turut hadir pula beberapa anggota DPRD Kutim seperti Son Hatta, Masdari Kidang, Alvian Aswad, Basti Sanggalani.(Az/Adv-DPRD)

Loading