KUTAI TIMUR – Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Dinsos Kutim) terus memaksimalkan perannya sebagai tempat untuk melindungi masyarakat dari permasalahan sosial. RPTC memiliki tugas untuk memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikologis.

“Termasuk pemulihan traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan, baik perempuan maupun anak-anak,” ucap Kadinsos, Ernata Hadi Sujito, kepada awak media di ruang kerjanya.

Selain itu, Ernata menyebut RPTC yang juga dilengkapi dengan beberapa fasilitas penunjang ini juga memberikan layanan permasasalahan sosial lainnya yang dialami oleh masyarakat, sehingga diharapakan, apabila ada warga yang menjadi korban tindak kekerasan bisa mendapatkan layanan perlindungan secara baik.

“Termasuk menampung sementara, orang terlantar, orang dengan gangguan kejiwaan, pengemis dan juga anak jalanan,” imbuhnya.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menetapkan Gugus Tugas Pusat yang beranggotakan beberapa Kementerian/Lembaga.

Kementerian Sosial merupakan salah satunya anggota sub gugus tugas yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial dibawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). (Tj/Adv-Kominfo)

Loading