SAMARINDA – Tercatat 220 perpustakaan di Provinsi Kalimantan Timur yang telah terakreditasi. Selain di Kota Samarinda, juga menyebar di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk dan paling banyak adalah perpustakaan sekolah.

Melansir data di Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur, perpustakaan yang telah melaksanakan akreditasi meliputi, perpustakaan Provinsi Kaltim, perpustakaan umum, perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah.

Akreditasi perpustakaan menjadi tolak ukur dalam penilaian layaknya suatu perpustakaan, akreditasi menjadi faktor penting dalam perkembangan suatu perpustakaan. Tidak hanya menyandang predikat yang terklasifikasi, namun, akreditasi menjadi proses dari pengawasan dan evaluasi berjalannya suatu perpustakaan.

Kepala Bidang P3KM DPK Kaltim, Taufik, mengungkapkan presentase akreditasi terbesar diraih oleh perpustakaan sekolah. Terdapat 197 perpustakaan sekolah yang telah terakreditasi. DPK Kaltim menyambut baik sekolah yang menyadari pentingnya perkembangan perpustakaan di masing-masing sekolah dengan melakukan proses akreditasi. Taufik turut berharap perpustakaan lainnya di Kalimantan Timur dapat mengikuti jejak perpustakaan sekolah. Untuk tahun 2023 ini, DPK Kaltim menargetkan 300 perpustakaan telah terakreditasi.

“Tim assesor atau penilaian akreditasi langsung dari Perpustakaan Nasional, DPK Kaltim membantu untuk pendampingan dan pembinaan,” jelas Taufik.

Ia turut menegaskan pihak pengelola jangan terjun bebas dalam mengelola perpustakaan. Ada standar nasional yang harus dipenuhi oleh perpustakaan. Diantaranya, komponen koleksi minimal 1000 judul buku, sarana dan prasarana, tenaga pustakawan serta upaya pembinaannya, layanan perpustakaan, pengelolaan koleksi pustaka, inovasi perpustakaan, nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dengan rasio buku dan anggota yang memenuhi, hingga tingkat gemar membaca di perpustakaan tersebut setiap tahunnya.

“Sebelum melaksanakan assesmen oleh Perpusnas RI harus dilaksanakan self assement yang dilaksanakan oleh perpustakaan terkait. Hal tersebut membantu pengelola dalam monitor dan evaluasi perpustakaan. Bila ternyata ditemukan adanya kendala dalam pengelolaan, DPK Kaltim hadir untuk pembinaan pada perpustakaan tersebut,” ungkap Taufik saat ditemui.

Selepas melakuan penilaian secara mandiri, DPK Kaltim akan verifikasi terlebih dahulu hasil penilaian. Akreditasi perpustakaan bertujuan memberikan layanan prima bagi masyarakat guna menciptakan kenyamanan dalam mengakses hingga membaca buku yang diperlukan sesuai kebutuhan masyarakat.(*/Mun/Adv-Dispusip)

Loading