KUTAI TIMUR – Selain akan menyiapkan anggaran insentif atau Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1,5 juta per Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), Pemkab Kutim sesuai kebijakan Bupati juga bakal menaikkan gaji TK2D sebesar 50 persen. Terobosan signifikan itu dilakukan Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan para TK2D di lingkup kabupaten ini.

“Pemkab Kutim menilai tolok ukurnya para TK2D juga punya beban kerja yang sama dengan ASN. Jadi ini memang menjadi salah satu penilaian. Kita upayakan dianggaran murni,” urai Rizali selaku Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan kebijakan Bupati belum lama ini.

Selai itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dinaikkan sebesar 100 persen. Dari Rp 2 juta sebelumnya menjadi Rp 4 juta dengan menggunakan anggaran perubahan. Seskab menjelaskan, saat ini pihaknya tengah selesai menyusun serta memperbaiki data yang akan digunakan sebagai dasar untuk digunakan dalam Peraturan Bupati (Perbup), dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati-hati saat mengambil keputusan untuk langkah kebijakan tersebut. Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sambungnya, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan, khususnya TPP oleh Kemendagri.

“Kalau sudah selesai, secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemprov Kaltim,” ucap Rizali.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk bisa bergerak cepat. Dengan memberikan batas waktu untuk bisa menyelesaikan rencana implementasi kebijakan tersebut. (Fj/Adv-Kominfo)

Loading