KUTAI TIMUR – Selain melaksanakan program pembangunan jalan dan drainase pemukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim) ternyata tak lupa dengan penyusunan Rencana dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Kadisperkim Kutim Akhmad Iip Makruf mengatakan, RP2KPKPK merupakan pedoman untuk menangani permukiman kumuh hingga meningkatkan kualitasnya. Terakhir Kadisperkim telah melaksanakan pertemuan dengan para pihak terkait.
“Pertemuan terakhir merupakan persentasi laporan. Jadi, masih ada satu tahap lagi untuk laporan final, sebelum dokumen itu jadi,” kata Kadisperkim, belum lama ini.
Dia menambahkan, masyarakat sangat antusias saat dilibatkan pada program ini. Apalagi ketika pihaknya mengundang pewakilan setiap desa. Warga nampak bersemangat menyampaikan apa yang menjadi kekurangan di daerah mereka. Aspirasi yang dituangkan di dalam dokumen RP2KPKPK, akan disempurnakan.
“Intinya membangun kawasan kumuh menjadi tidak kumuh. Nah masukan dari masyarakat itu diperlukan. Karena mereka yang lebih tahu kondisi di wilayah masing-masing,” terangnya.
Awalnya program tersebut hanya untuk tiga kecamatan. Namun, kini meningkat menjadi enam kecamatan sesuai dengan SK Bupati Kutim. Di antaranya Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Sangkulirang dan Kongbeng. Indikator hingga ditetapkan sebagai kawasan kumuh berdasarkan jalan lingkungannya, persampahannya, bantaran sungai dan lainnya. Termasuk ruang terbuka hijau (RTH). Penanganannya dibedakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sebagai contoh apabila luasnya di bawah 10 hektare, maka menjadi kewenangan kabupaten.
Sebelumnya telah dilaksanakan presentasi laporan pendahuluan dan FGD tingkat desa. melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, oleh Tenaga Ahli dan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). (Adv-Kominfo/Fj)
![]()

