KUTAI TIMUR – Peluncuran bantuan program Rp 50 juta ke setiap RT (Rukun Tetangga) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memperjuangkan percepatan pembangunan di daerah ini.
Dibawah kebijakan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, program yang dijanjikan sejak awal kepemimpinan ini direalisasikan. Sebagai upaya percepatan pembangunan di desa-desa, mulai dari tingkat paling bawah yakni RT. Program ini menjadi strategi mendorong RT agar berperan dalam percepatan pembangunan di Kutim. Ardiansyah berharap program ini berkontribusi nyara pada agregat pembangunan secara menyeluruh.
“Jadi, setiap desa harus bisa mengawal para RT untuk segera memanfaatkan program (Rp 50 juta per RT) untuk kegiatan yang sederhana saja,” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat bersua dengan warga Kecamatan Kongbeng, Minggu (20/11/2022).
Surat Keputusan Bupati Kutim sudah diterbitkan sebagai payung hukum. Namun Ardiansyah tetap menginstruksikan DPMDes selaku leading sector dalam program tersebut untuk segera melaksanakan rincian program yaitu Rp 10 juta dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (non fisik) dan Rp 40 juta mendukung pembangunan infrastruktur (fisik).
Bantuan program Rp 50 juta per RT yang menjadi bentuk perhatian pengembangan ekonomi kerakyatan ini diharapkan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dapat dicairkan layaknya Alokasi Dana Desa (ADD). Yaitu dana akan ditransfer langsung ke rekening desa, dicairkan setelah ada usulan program yang dilaksanakan oleh RT.
Pelaksanaan program ini mendapat atensi positif dari banyak pihak. Seperti yang disampaikan oleh Mahmudah, salah seorang warga Desa Makmur Jaya. Dia berharap program-program kerja RT yang sudah direncanakan dan berjalan dapat terus dilanjutkan bersinergi dengan pemerintah desa sehingga dapat mendukung peningkatan di semua bidang. (Adv-Kominfo/Fj)
![]()

