KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur secara resmi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mengatur tentang penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Agar Perda ini bisa diterapkan secara maksimal, maka Pemkab Kabupaten Kutai Timur harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

“Betul, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah disahkan dan untuk menindaklanjutinya kami segera menyusun Perbupnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif.

Ia juga menerangkan, sesuai arahan dari Kabupaten Kutai Timur, pihaknya diminta untuk segera menyusun Perbup tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam proses perumusan. Terkait dengan isi dari Perbup ini juga akan mengacu dengan formula yang tercantum dalam Perda tersebut.

“Sekarang sedang dalam proses dan kita sedang merumuskannya. Ada beberapa poin di Perda yang harus ada turunannya dan nanti akan kami cantumkan di Perbup,” terang dia.

Kata Sudirman, dalam proses penyusunan Perbud Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti OPD dan serikat kerja di Kabupaten Kutai Timur. Artinya, perlu adanya kritik dan saran agar penerapan Perbup bisa dilakukan dengan maksimal dan dipahami oleh masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan sejumlah stakeholder terkait, seperti OPD dan serikat kerja. Jadi, nanti akan ada kritik dan saran yang membangun dalam proses penyusunan Perbup,” kata dia.

Ia berharap, proses penyusunan Perbup bisa berjalan dengan lancar dan secepatnya bisa diterapkan di Kabupaten Kutai Timur.(Adv-Kominfo/N)

Loading