KUTAI TIMUR – Dana desa menjadikan sumber pemasukan untuk desa meningkat. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri. Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa tidak hanya fokus pada infrastruktur dalam pembangunan desa, namun juga saluran imigrasi di desa itu sendiri perlu diperhatikan. Dana desa yang telah digelontarkan pemerintah pusat juga harus diupayakan untuk pembangunan irigasi.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi B, Muhammad Ali saat dikonfirmasi terkait peruntukan dan penggunaan Dana Desa yang baru baru ini meneret aparatur sipil Negara menjadi pesakitan.

“PSDA punya kewenangan 108 daerah irigasi, apa yang tersampaikan penggunaan dana desa bukan hanya untuk jalan dan jembatan, sekarang memulai infrastruktur di sektor pertanian, dari 108 irigasi tidak semuanya baik. Infrastruktur irigasi dijalankan supaya air bisa sampai ke hilir,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

“Jadi pemahaman infrastruktur jangan cuma jalan, namun bagaimana sektor perkebunan, pertanian, longsor melalui talu. Tidak hanya untuk ekonomi tapi untuk kebutuhan di desa yang berguna untuk masyarakat,” pungkasnya. (Adv-DPRD/Q)

Loading