KUTAI TIMUR – Perjuangan panjang mesti ditempuh oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan DPRD Kutai Timur (Kutim), masih terus digencarkan.

Hal itu bertujuan agar Raperda yang diusung bisa diterima dan layak untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sehingga kasus kejahatan pada perempuan bisa ditekan oleh kewenangan dan aturan yang valid.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pansus, Fitriyani. Ia menyebut jika kelak Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda, maka pihaknya akan menggencarkan dan melaksanakan sosialisasi, termasuk melibatkan camat-camat di 18 kecamatan se Kutim.

“Nantinya harus disosialisasikan ke masyarakat, terutama di kecamatan-kecamatan, jangan sampai cuma jadi seremonial saja. Ini harus berkelanjutan,” tegas dia.

Mengingat, lanjut dia, banyaknya Perda yang telah disahkan namun minim sosialisasi. Hal itu disebabkan oleh minimnya anggaran yang tersedia, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Komunikasinya tidak sampai ke warga karena minimnya anggaran. Kita juga harus mengakomodir dana untuk mereka bekerja, jangan sampai adanya Perda tapi malah tidak berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika Perda telah disahkan, maka anggaran akan mudah terkucur untuk menjalankan program dan memfasilitasi sosialisasi hingga pelosok.

“Kalau kita ada Perda, bisa saja dana itu masuk dari pusat. Disana juga giat lagi program itu,” pungkasnya. (Adv-DPRD/YM)

Loading