KUTAI TIMUR – Dalam upaya menggenjot Raperda Perlindungan Perempuan dapat disahkan menjadi Perda, tim Pansus DPRD Kutai Timur (Kutim), melakukan segala cara. Termasuk salah satunya menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim untuk melaksanakan studi banding.

Studi banding itu semata untuk mencari ilmu agar dapat diadopsi di kabupaten ini. Tidak tanggung-tanggung, tim ini langsung menggandeng DPPPA untuk menyambangi DPPPA Badung, Bali.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pansus, Fitriyani, menyebut studi banding itu melibatkan OPD terkait dari Kutim, agar dapat dengan mudah menyerap perihal apa saja yang dapat diadopsi untuk kebaikan di Kutim.

“Ke Bali kemarin, kami membawa Kadis DPPPA Kutim dan mendatangi DPPPA Bali untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparatur,” terang dia.

Kendati di Bali kasus kejahatan pada perempuan relatif tergolong kecil, namun di Kabupaten Badung telah berhasil menerapkan Perda Perlindungan Perempuan sejak 2019 silam, sehingga hal ini yang menjadikan percontohan untuk Kutim.

“Disana sudah dari 2019 diterapkan, maka dari itu kami mencari gambaran disana, semata untuk melengkapi masukan dari mereka yang sudah terimplementasi,” jelasnya.

Terpisah, Kadis DPPPA Kutim, Aisyah, membenarkan hal itu. Kata dia, kunjungan kerja ke Bali untuk mempelajari Perda Kabupaten Badung sudah disahkan sejak lama.

“Semenjak disahkan Perda, penanganan kasusnya menjadi lebih mudah karena payung hukum dari daerah sudah jelas. Kemudian kasus kekerasan cenderung menurun karena masyarakat adat dan agama berperan aktif dalam hal perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak,” pungkasnya. (Adv-DPRD/YM)

Loading