KUTAI TIMUR – Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar lingkungan operasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Tidak hanya perusahaan tambang, namun semua perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.

Hal tersebut diutarakan oleh Politisi Gerindra Dr Novel Tyty Pembonan dalam hearing antara kepala desa se Kecamatan Bengalon dengan PT Kaltim Prima Coal yang dilaksanakan di ruang hearing DPRD Kutim.

“Bukan hanya PT KPC, namun semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengalon khususnya ataupun Kutim secara umum mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan hal itu,” tegasnya, Senin (22/08/2022).

Dirinya juga menyampaikan akan mendampingi dan mengawal permasalahan terkait csr perusahaan tersebut hingga tuntas sehingga masyarakat dapat merasakan dampak adanya perusahaan tersebut secara signifikan.

“Kita tengah memperingati kemerdekaan namun masyarakat masih tidak merdeka. Kami akan terus berjuang mengawal bapak dan ibu agar bisa mendapatkan hak yang seharusnya diterima,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam hearing yang diikuti oleh 9 Kepala Desa dan juga Camat Bengalon tersebut, Kepala Desa Sepaso, Amir, mempertanyakan kejelasan terkait dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bengalon.

Menurutnya, mulai 2019 hingga saat ini belum ada realisasi terkait hal tersebut yang dirasakan oleh masyarakat. Alih-alih pembangunan, dukungan untuk kegiatan peringatan HUT 77 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu pun menurutnya tidak mendapat respon positif dari perusahaan.

“Kami hanya meminta kejelasan seperti apa alur dan mekanismenya sehingga jelas,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam hearing tersebut pihak management PT KPC tidak hadir dan hanya mengirimkan surat yang isinya memohon pengunduran jadwal pelaksanaan hearing pada hari Kamis mendatang.(Adv-DPRD/Q)

Loading