KUTAI TIMUR – Sidang Paripuna perihal Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutai Timur (Kutim), tentang Kode Etik telah digelar, pada Rabu (20/7).
Dalam rapat itu, Fraksi Demokrat ikut pro aktif. Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim tentang kode etik.
Menurut penjelasannya, DPRD dilengkapi dengan alat kelengkapan dewan yakni Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan kode etik internal DPRD.
“Dalam hal ini, Badan Kehormatan menjalankan tugasnya jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik anggota dewan. Bisa juga disebut sebagai penjaga kehormatan DPRD,” tutur dia.
Namun untuk melaksanakan kewajiban itu, perlu adanya landasan hukum bagi Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018. Kode etik adalah landasan hukum bagi Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya.
“Dalam Tatib DPRD Kutim diatur bahwa kode etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD serta membantu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, serta tanggungjawabnya kepada pemilih, masyarakat dan negara,” terangnya.
Secara garis besar kode etik ini mengatur tentang kewajiban dan juga tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota DPRD sesuai pasal 126 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota. Selain sebagai salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, yang mana ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah. Semuanya harus berlandaskan perundang-undangan dan kode etik itu,” tutupnya. (Adv-DPRD/YM)
![]()

