KUTAI TIMUR – Pengesahan rancangan peraturan DPRD Kutai Timur (Kutim) tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib, disetujui DPRD dalam Paripurna ke-20 pada Rabu (21/7).
Sebelum mendengarkan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa tata tertib merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD.
Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan sejumlah poin pada isi peraturan tata tertib namun tetap didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam penyampaian Bapemperda yang di sampaikan oleh Hasbulah Yusuf, dikatakan bahwa berdasarkan tugas dan wewenang Bapemperda maka peran dari Bapemperda dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi itu menjadi hal penting termasuk dalam mengkaji peraturan yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.
“Tata tertib DPRD Kabupaten Kutim merupakan salah satu bentuk peraturan yang juga memerlukan perhatian dari Bapemperda, sehingga perubahan dari tatib dalam rangka mengikuti perkembangan regulasi yang ada serta menyesuaikan dengan situasi kondisi dan kebutuhan DPRD Kutim merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bapemperda,” jelas ia.
Ia juga menuturkan, usulan ini berdasarkan usulan dari tiga fraksi di DPRD Kutim yaitu Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan, dan atas perintah Ketua DPRD Kutim. Maka perubahan tatib DPRD Kutim dengan maksud menyesuaikan perkembangan kebutuhan dari DPRD Kutim telah dilakukan pembahasan oleh Bapeda dan telah pada tahap akhir yaitu meminta persetujuan agar dapat ditetapkan atau disahkan.
“Perubahan tatib ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata kembali Kabupaten Kutim untuk semua melalui penguatan pada lembaga legislatif,” beber dia.
Dari hasil fasilitasi pada Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) maka terdapat beberapa bagian yang mengalami perubahan redaksional, penambahan dasar hukum, perubahan nomor pasal, hingga perubahan ayat. Semua perubahan telah disesuaikan dengan aturan hukum yang sejalan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 .
“Kami berharap perubahan tatib akan menjadikan DPRD Kutim lebih baik dan lebih progresif,” harapnya. (Adv-DPRD/YM)
![]()

