KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
Pemerintah telah menerbitkan nota pengantar terkait rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah membuat rancangan pendapatan daerah sekitar Rp 3.663 Triliun dalam APBD tahun 2023 nanti.
“Soal rancangan pendapatan daerah tahun depan, proyeksi APBD 2023 nanti supaya memuat kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kutim, Siang Geah, saat rapat paripurna di DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (20/07/2022).
Selain itu, ia juga memberikan catatan terhadap rancangan belanja daerah sekitar Rp 4.163 Triliun pada APBD tahun 2023 nanti.
Dimana ia meminta pada tahun 2023 Pemkab Kutim agar dapat mengelola keuangan dengan baik dengan pengembangan sentra ekonomi yang didukung pelayanan publik yang berkualitas.
“Pemerintah perlu mencermati tujuan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kutim tahun 2021 sampai 2026 yaitu peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” lanjut Siang Geah yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi A DPRD Kutim itu.
Pada tahun sebelum-sebelumnya, Fraksi PDIP juga telah menitik beratkan terhadap penyusunan APBD Kutim. Pasalnya, dalam penyusunan, pihak Fraksi PDIP selalu meminta agar APBD Kutim menjadi pro rakyat.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Ia menilai penggunaan anggaran di daerah masih banyak yang inefisiensi,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemkab Kutim agar proyeksi anggaran yang tertuang dalam KUA dan PPAS harus menyasar kepada kepentingan masyarakat Kutim yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah Menata Kutim Untuk Semua. (Adv-DPRD/Tn)
![]()

