KUTAITIMUR – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur (DPPR Kutim) telah membuat peta identifikasi untuk mengatasi persoalan lahan perkantoran pemerintah yang berada di Kawasan Bukit Pelangi Sangatta. Hal itu disampaikan langsung oleh Kadis DPPR, Poniso Suryo Renggono, dalam rapat kerja beberapa waktu lalu (11/7), di Ruang Meranti, Kantor Bupati.

“Kita (DPPR) sudah ada peta identifikasinya yang sudah dibuat oleh bagian Survei dan Pemetaan. Apabila ada aduan, kita bisa tunjukan berdasarkan peta itu,” ucapnya, Jumat (15/7/2022).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini hutang pemerintah terhadap tanah di Pekantoran Bukit Pelangi berangsur-angsur berkurang. Selain itu, saat ini pemerintah daerah masih memiliki kewajiban membayar hutang tanah di Bukit Pelangi sekitar Rp 6 miliar.

Sebelumnya Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta DPPR segera memproses sertifikasi lahan-lahan di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta. Legalitas tanah di kawasan tersebut dianggap sering bermasalah diakibatkan lemahnya data dukung (Arsip) dari OPD yang bersangkutan.

“Kalau arsip kita baik dan rapi, konflik lahan kita (Pemkab Kutim) dapat tertangani,“ terangnya.(Adv-Kominfo/Tj)

Loading