KUTAI TIMUR – Dalam pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pada Senin (20/6/2022) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Joni dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Perwakilan Fraksi Nasdem, Piter Palinggi, menyebutkan laporan pertanggungjawaban dari Pemkab Kutim merupakan siklus rutin penyelenggara pemerintah daerah agar informasi peruntukkan APBD dapat diketahui secara transparan dan akuntable.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Piter kemudian menjelaskan hal ini membandingkan antara anggaran dan realisasi APBD. Beberapa poin yang disampaikan ke DPRD oleh Pemkab Kutim, salah-satunya tentang perubahan saldo anggaran lebih yang menyajikan informasi kenaikan dan laporan operasional.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan penilaian Wajar Dengan Pengecualian. Secara opini hasil audit yang diterbitkan dari sebagian besar informasi, bebas dari salah saji kerugian material. Kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadikannya memperoleh penilaian WDP,” ujar Piter.

Abdi Firdaus, anggota DPRD fraksi Demokrat.

Sementara itu dalam pandangan fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Abdi Firdaus, anggota DPRD hasil PAW Andi Mappasereng beberapa waktu lalu, disebutkan jika fraksinya memaklumi besarnya SiLPA pada anggaran tahun 2021, yakni sebesar Rp 240 miliar.

“Hal ini terjadi karena memang rencana awal pemerintah yang tadinya imbang antara penerimaan pendapatan yang diperkirakan diangka 2,8 triliun, sehingga angka untuk pengeluaran diperkirakan sesuai dengan angka penerimaan. Namun seperti yang kita ketahui, bahwa jumlah penerimaan kita di tahun 2021 sebesar Rp 3,11 triliun,” jelasnya.(Adv/DPRD/Ron)

Loading