KUTAI TIMUR – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI ) Perjuangan sekaligus Anggota DPRD Kutim, Siang Geah, menegaskan perlunya kegiatan sosialisai terkait Peraturan Daerah (Sosper).
Menurutnya sosialisasi adalah bentuk edukasi kepada segenap stakeholder dan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui salah satu tupoksi DPRD sebagai lembaga legislasi.
“Kita (DPRD) sudah banyak Perda yang di sahkan, tapi belum pernah ada sosialisainya,“ bebernya, Selasa (14/06/2022).
Menurutnya, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang (legislasi), maka, DPRD berkewajiban melakukan sosialisai sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Tujuannya (sosialisasi) tentu saja banyak nilai-nilai penting yang akan di hasilkan, diantaranya memasyarakat nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh daerah kepada masyarakat,“ ucapnya.
Lanjutnya, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD, yang akan berpengaruh secara langsung kepada masyarakat, sehingga mereka (masyarakat) bisa mengetahui apa yang tanggung jawab, hak serta kewajiban dari pemerintah kepada masyarakat yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.
Selain itu, manfaat lain dari sosialisai tersebut menurutnya, DPRD juga bisa mendengar secara langsung tanggapan(respon) dari masyarakat terhadap Perda yang di sosialisasikan. Dan yang tak kalah penting, kegiatan sosialisai ini harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga, tujuan dari kegiatan itu tercapai.
“Mudah-mudahan tahun ini kita (DPRD) bisa melakukan kegiatan (sosialisai) tersebut,” harapnya. (Adv-DPRD/Tj)
![]()

