KUTAI TIMUR – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Timur kini mempunyai layanan baru berbasis digital dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan masyarakat terkait salah satu persyaratan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang, khusus utk Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala Dinas DPPR Poniso Suryo Renggono melalui Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Bony Briks, mengatakan, “Intan Ruang UMK” merupakan nama aplikasi berbasis mobile yang di kembangkan oleh DPPR Kutim untuk memberikan informasi awal perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kutai Timur sehingga pemohon dapat mengetahui apakah lokasi usaha yang dimohonkan pemanfaatannya sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang.

“Ini baru satu-satunya aplikasi yang ada di Indonesia dan Gratis “ ujarnya.

Lebih jauh, Bony sapaan akrab Bony Briks menjelaskan, pihaknya menggandeng beberapa OPD terkait untuk membantu mempermudah masyarakat dalam hal mengetahui lokasi atau tempat usaha yang ingin mereka bangun sudah sesaui dengan Rencana Tata Ruang yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi, apabila masyarakat ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dahulu disebut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka terlebih dahulu masuk ke aplikasi kami (Intan Ruang UMK) untuk memastikan tempat usahanya yang yang ingin di bangun, sudah sesuai dengan apa tidak, nanti akan ada verifikasi dari DPPR Kutim. Prosesnya sangat cepat sehingga pemohon yang berada dimana saja, asalkan terhubung dengan sinyal jaringan seluler,“ terangnya.

Aplikasi yang merupakan hasil inovasi Bony, saat mengikuti Diklat Kepemimpinan Administrator (Diklat PIM 3) dan sudah di launching oleh Wabup Kutim H Kasmidi Bulang pada November 2021 yang lalu bersamaan dengan FGD Konsultasi Publik Dokumen Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, memberikan cara yang lebih mudah serta praktis, karena masyarakat hanya perlu memasukan data diri pemohon serta Nomor Induk Berusaha (NIB) serta surat pernyataan mandiri yang diperoleh dari lamaan OSS (Online Singel Submision) RBA. Selanjutnya di upload ke aplikasi Intan Ruang UMK. Kemudian, verifikator akan memverifikasi data yang masuk, apabila sudah sesuai dan di nyatakan lolos, masyarakat bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan mencetak hasil surat pernyataan mandiri hasil aplikasi intan ruang umk sebagai persyaratan permohonan PBG. (Adv-Kominfo/Tj)

Loading