KUTAI TIMUR – Sekretaris Desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan diharapkan pemerintah dan masyarakat.

“Untuk mencapai kemajuan desa dibutuhkan kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak dan masyarakat, tidak terkecuali Sekdes,” ucap Sekretaris DPMPDes Kutim, Andul Muluk, sebelum membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah yang diikuti sebanyak 46 Sekdes, yang berlangsung selama 12-14 Juni, di Hotel Kutai Permai, Sangatta, Minggu (12/6/2022) malam.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

“Seyogyanya seorang Sekdes harus memiliki kemampuan diatas rata-rata, sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti halnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa,“ harapnya.

Mengingat fungsinya yang begitu strategis serta memegang peran yang sangat penting, diharapkan para Sekdes bisa bekerja secara professional serta mampu menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan undang-undang.

“Kalau haknya sudah dipenuhi, harapannya, pengetahuanya juga perlu ditambah, salah satunya dengan pembekalan,“ pungkasnya. (Adv-Kominfo/Tj).

Loading