Oleh : Eko Sugiarto, SH., MH.
Pemerintah telah memutuskan, mengalihkan sebagian subsidi dari bahan bakar minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Mengutip dalam release dan konferensi pers Presiden RI di Istana Negara, “Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan menyampaikan “mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, dimana saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, dan sama sama pentingnya. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan yang lebih tepat sasaran, yaitu melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” jelas Presiden. Selain BLT BBM, Presiden melanjutkan, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. “Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” tuturnya ujar Presiden. Lebih lanjut, Presiden telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum salah satunya untuk bantuan sektor transportasi. “Presiden juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp. 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek _online_, dan untuk nelayan. Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan untuk masyarakat yang kurang mampu,” ucap Presiden.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyebab kenaikan harga BBM subsidi sudah berdasarkan perhitungan pemerintah. Kedepan, pemerintah akan terus memonitor perkembangan ICP karena suasana geo politik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia sangat dinamis. “Pemerintah akan terus mengalokasikan subsidi bagi dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, serta memantau dampak inflasi, kemiskinan dari kenaikan BBM,” tegasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penyesuaian harga BBM yang mulai berlaku pada hari ini, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. “Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter, kemudian Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter,” jelas Menteri ESDM.
PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menghadapi aksi panik warga atau panic buying masyarakat terkait pembelian bensin Pertalite di sejumlah SPBU.
Melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pihaknya berharap agar tidak ada antrean mengular di SPBU. Irto sendiri menyadari dengan adanya potensi panic buying serta penimbunan BBM di lapangan, tergerusnya kuota BBM Pertalite dan Solar akan semakin cepat. Oleh karena itu, menurutnya aturan pembatasan pembelian BBM subsidi perlu segera diimplementasikan. “Kami masih menunggu keputusan dari regulator,” ujarnya terkait aturan pembatasan kendaraan yang boleh mengisi Pertalite (kutipan CNBC Indonesia, Sabtu 3 September 2022).
Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) membeberkan bahwa rencana kenaikan harga BBM jenis Pertalite maupun Solar telah berdampak pada dua hal, di antaranya yakni panic buying di kalangan masyarakat dan potensi penimbunan oleh oknum. Ketua Hiswana Migas DPD III Juan Tarigan menyadari panic buying dan potensi penimbunan BBM subsidi memang sangat sulit diantisipasi. Meski begitu, pengusaha SPBU sudah menyiapkan berbagai langkah strategi dalam menghadapi kedua persoalan itu. “Terkait dengan antisipasi yang bisa kami lakukan saat ini adalah memberikan informasi ke masyarakat bahwa tidak perlu panic buying karena stok dijamin aman. Adapun untuk oknum penimbunan kita antisipasi dari kewajaran pembelian BBM,” ujar Juan kepada CNBC Indonesia.
Sebagai Pemerhati dan Praktisi Hukum, Eko Sugiarto, SH., MH. menyampaikan “kenaikan BBM, mengharuskan Penyelenggara Negara, baik itu Pemerintah (Eksekutif) bersama DPR RI, DPRD PROPINSI, DPRD KABUPATEN – KOTA (Legislatif), MPR RI, DPD RI, serta dari unsur POLRI – TNI, KEJAKSAAN, PN, (Yudikatif) bersama pihak berwenang serta terkait lainnya, mempersiapkan formulasi yang tepat dalam implementasi dan penerapan dilapangan, membentuk suatu tim gabungan yang tergabung *dalam GAKKUMDU (Penegakkan Hukum Terpadu)* khususnya dalam mengawal dan memastikan amannya distribusi BBM, Penyaluran Bantuan Sosial (BLT dan lain-lainnya) Dari Negara/Pemerintah ke masyarakat/rakyat tepat sasaran yang didistribusikan melalui Kementerian terkait, baik Itu melalui Kementerian Keuangan RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Sosial RI Dari Pusat, Propinsi Hingga Kabupaten – Kota (BLT dan lain lainnya), hingga penggunaan Alokasi Dana Transfer Umum Sebanyak 2 % tersebut sesuai dengan regulasi dan yang dimaksudkan oleh Presiden, sehingga tidak terjadi penyimpangan dilapangan.
Kenaikan harga BBM kemarin siang tepatnya pada hari Sabtu 3 September 2022 pada sekitar jam 14.30 WIB, akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat di seluruh Indonesia tentunya. Dalam menghadapi aksi panik warga atau panic buying masyarakat terkait pembelian BBM Pertalite di sejumlah SPBU, Negara/Pemerintah harus mengantisipasi dengan melakukan sidak lapangan secara terus menerus dan menggandeng pihak lainnya dalam hal Ini BUMN seperti PT PERTAMINA untuk dilakukan, inspeksi, pengawasan, monitoring bersama dan mengawal sampai pendistribusian kepada masyarakat penerima hak, sebagai dampak kenaikan BBM. Survey pasar, kemarin malam hingga sore petang hari ini, sudah mulai perlahan kelihatan kenaikan, diduga dan diindikasikan terjadinya kenaikan pada sejumlah barang kebutuhan tertentu sebagai dampak dari kenaikan BBM, termasuk ongkos transportasi, biaya operasional produksi dan lain lainnya. Ini tentu sangat beralasan didasarkan pada kenaikan BBM berdampak pada ongkos pengiriman barang dan manusia dengan menggunakan moda transportasi yang berbahan bakar minyak (BBM). Belum lagi ditambah dampak sosial lainnya yang ditimbulkan pasca kenaikan harga BBM. Karena sumber pendapatan dan penghasilan masyarakat Indonesia tidaklah merata atau sama pada setiap wilayah yang ada dan pada setiap masyarakat. Oleh karenanya, segala dampak – dampak yang ditimbulkan pasca kenaikan harga BBM ini tentunya Pemerintah/Negara sudah safety dan mengantisipasi terhadap lonjakan harga harga dan kebutuhan lain – lainnya, sehingga masyarakat secara khusus yang berpenghasilan dibawah UMR/UMP/UMK, harus menjadi skala prioritas dalam memperoleh hak haknya seperti BLT dan lain lainnya. Keakuratan dan kevalidan data, harus benar benar sinkron dilakukan oleh Pemerintah/Negara, termasuk penyelenggara yang diberikan tugas dan tanggung jawab amanah hingga lapisan terbawah yaitu Ketua RT, sehingga peruntukannya kepada masyarakat tidak salah sasaran (tepat sasaran), bila perlu berbasis data yang sudah terintegrasi dengan sistem digitalisasi disertai penggunaan pemakaian tekhnologi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional dan berintegritas serta dapat mengoperasikan dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan apalagi kekeliruan data penerima hak.
Sebagai pemerhati dan praktisi hukum, pendapat saya bahwa secara hukum, Pertalite bukanlah BBM bersubsidi. Seperti diketahui, Pemerintah hingga kini tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Sebagai saran dan masukan, bahwa Ini juga menjadi perhatian serius untuk segera diterbitkan sebuah revisi terkait Perpres tersebut atau aturan lainnya, sebagai landasan atau pedoman hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh seluruh stakeholder terkait hal ini.
![]()

