KUTAI TIMUR – Dalam rangka menjaga Ketertiban dan Keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan satu pasangan tanpa identitas di salah satu penginapan di jalan Yos Sudarso 2, Kecamatan Sangatta Utara, pada Kamis (21/7/2022) siang.
Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum, Tahang, didampingi Kasi Operasional, Lalu Syaiful Anam, menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan di salah satu tempat usaha yakni penginapan yang diindikasikan beralih fungsi. Untuk itu pihaknya didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menerjunkan personelnya untuk memastikan terkait laporan tersebut.
“Benar, di lokasi kami mendapati satu pasangan di dalam salah satu kamar, saat diperiksa yang tidak bisa menunjukan identitas aslinya,“ terangnya.
Selanjutnya kepada mereka yang diamankan, akan langsung di data dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Tahang menambahkan, kegiatan ini sekaligus sebagai bagian dari bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum. Tahang menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan di semua tempat yang terindikasi menyalahi fungsi perizinan usaha, serta terkait hal yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan suasana aman dan tentram di semua wilayah di Kabupaten Kutim, dan segera melapor jika ada kejadian yang kiranya bisa menggangu ketertiban masyarakat,“ pungkasnya.(Tj)
![]()

