KUTAI TIMUR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutim mempertanyakan keterbukaan informasi terkait hasil pertemuan antara Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan unsur pimpinan DPRD Kutim dengan management PT Kaltim Prima Coal di Bakrie Tower Lantai 11, Komplek Rasuna Epicentrum, yang berada di Jalan H.R Rasuna Said Jakarta pada hari Senin 27 Desember 2021 lalu terkait “aspirasi” masyarakat Kutim mengenai perpanjangan PKP2B PT KPC menjadi IUPK dalam hearing yang dilaksanakan di Ruang Panel DPRD Kutim, Rabu (15/06/2022).

Hal tersebut menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sangatta, Ashan Putra Pradana, patut menjadi tanda tanya besar mengingat dalam notulen pertemuan yang ditandatangani juga oleh pihak management perusahan itu disebutkan bahwa pertemun tersebut membahas terkait aspirasi masyarakat Kutai Timur.

Terlebih, menurutnya, hasil pertemuan tersebut diduga tidak disosialisasikan secara umum, sehingga masyarakat secara luas yang harusnya mengetahui akan hasil pertemuan itu, tidak mendapatkan informasi tersebut.

“Kita bicara hajat hidup orang banyak. Kutim prospek kedepannya bukan di pertambangan yang merupakan SDA yang tidak dapat diperbarui. Kami menganggap tidak ada keterbukaan publik. Kenapa sih harus dirahasiakan? Harus disosialisasikan secara luas, hingga semua kalangan masyarakat mengetahui. Jika bicara aspirasi masyarakat, masyarakat yang mana?!. Jangan mengeneralkan apa yang dibawa oleh TPAD sebagai aspirasi masyarakat secara luas,” tegasnya, Rabu (15/06/2022).

Selain terkait hal tersebut, Ashan Putra Pradana juga menyampaikan 5 poin tuntutan lainnya dari HMI Cabang Sangatta dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, serta beberapa anggota DPRD Kutim tersebut. Yang mana salah satu poinnya meminta keseriusan pihak Pemkab dan management perusahaan terkait pengalihan jalur bus karyawan yang selama ini melintas di jalan poros yang berada di dalam kota yakni di Jalan Yos Sudarso.

Hal tersebut juga dianggap poin yang sangat urgent mengingat aktifitas bus pengangkut karyawan perusahaan beraktifitas di jalan umum yang notabene digunakan secara langsung oleh khalayak ramai.

“Keselamatan masyarakat secara umum harus jadi prioritas, makanya kami mencoba mendorong adanya keseriusan mengenai jalan alternatif bagi bus karyawan perusahaan. Coba dilihat setiap sore bagaimana padatnya kendaraan di ruas jalan kota yang dilalui. Jangan berdalih karyawan bagian masyarakat. Karyawan hanya pada jam kerja selebihnya adalah masyarakat secara umum. Kami minta hasil pertemuan di Jakarta direvisi. Dan jika masih seputar usulan kesepakatan, kenapa perusahaan tersebut sudah menambang dan beroperasi, itukan menimbulkan tanda tanya,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa 10 usulan yang dibawa dalam pertemuan di Jakarta tersebut telah mewakili usulan dari masyarakat dan juga telah mendapat tanggapan dari pihak management perusahaan, meskipun hingga saat ini belum berjalan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyampaikan bahwa terkait usulan dari HMI Cabang Sangatta mengenai jalan alternatif, pihaknya juga telah mendorong akan hal tersebut untuk terealisasi.

“Terkait kritisi mengenai 10 usulan yang dibawa, menurut versi kami itu sudah mewakili. Apabila waktu itu ada juga masukan usulan dari HMI tentunya juga akan kami akomodir. Namun pada waktu itu hanya sekelompok warga yang mengatasnamakan sebagai TPAD yang menyuarakan. Dari 10 usulan malah kita tambahi dan tidak kita kurangi, hanya sebatas usulan bukan keputusan. Terkait korelasi antara perpanjangan PKP2B PT. KPC menjadi IUPK dan usulan yang kami bawa, jika Saya lihat sih, ada ataupun tidak, kita usulkan ijin tersebut tetap keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya.

Terkait perbaikan jalan, imbuhnya, management perusahaan sudah menyepakati adanya hal tersebut meski hanya bersifat tertentu dan tidak menyeluruh untuk Jalan Poros Rantau Pulung – Sangatta.

Dirinya juga menginformasikan terkait sudah adanya komunikasi antara management perusahaan dengan dinas terkait. Bahkan sebelum ada pertemuan, perusahaan tersebut juga telah melakukan perbaikan di 2 titik lokasi Jalan Poros Rantau Pulung – Sangatta.

“Yang jelas dalam pertemuan tersebut belum ada komitmen terkait waktu pengerjaan perbaikan. Jalan Poros Rantau Pulung mereka siap memperbaiki bagian yang rusak parah. Sebelum kejadian itu juga sudah ada perbaikan dan sampai sekarang masih terus dilakukan. Sudah ada komunikasi antara Dinas PU dengan KPC. Infonya pengerjaan terbagi 2, bagian kiri badan jalan dan bagian kanan badan jalan siapa yang mengerjakan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, yang hadir mewakili Bupati Kutim dalam hearing tersebut menyampaikan bahwa 10 poin yang disoal dalam hearing tersebut bukanlah kesepakataan, mengingat dalam pertemuan dengan management perusahaan itu masih ada point yang menegaskan bahwa usulan masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Rizali menyebutkan bahwa pihak Pemerintah juga terus memantau dan menjalin komunikasi dengan pihak management terkait 10 usulan yang sebelumnya telah mendapat tanggapan. Mengenai penambahan usulan, menurutnya hal tersebut juga masih bisa dilakukan.

“Pemerintah hanya merespons dan memfasilitasi usulan dari masyarakat. Dari 10 usulan sebelumnya, ada 3 usulan yang juga masih menggantung karena menunggu hasil rapat pemegang saham. Jika ada usulan yang belum terakomodir dari hasil pencermatan yang dilakukan oleh HMI, kemungkinan semua masih bisa ditambahkan untuk dibahas dan diakomodir, sehingga hasil keputusan yng disepakati nantinya dapat menjadi harapan seluruh masyarakat. Saya juga mengapresiasi kecermatan dari pihak HMI yang telah membantu Pemerintah terkait usulan yang diberikan,” tutupnya. (Q)

Loading