KUTAI TIMUR – Jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim), mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Ronggang, Jalan Poros Ronggang RT 24, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personil Polsek Sangkulirang mengamankan seorang pria berinisial PR (31), warga Kecamatan Karangan. Petugas juga menyita 14 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,52 gram.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di bawah Jembatan Ronggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, terangnya personel Opsnal Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku serta barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan menuju lokasi. Saat melihat kedatangan anggota, pria tersebut berupaya meletakkan sebungkus rokok merek Djarum Super Mild Fresh Cola yang diletakkan di gazebo,” jelas Erik Bastian.
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, personilnya menemukan 14 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,52 gram serta sejumlah barang lainnya. Di antaranya empat plastik klip, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna silver, dan satu bungkus plastik klip.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh warga setempat. Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini berada di Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Erik Bastian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sangkulirang.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sesuai arahan Kapolres Kutim, pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah bagian dari komitmen Polri bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkotika,” tutupnya.(*)
![]()

