SURABAYA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengusutan kasus dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan maraton yang berlangsung pada 14–18 September 2026, tim penyidik menemukan enam dari tujuh sampel pelimpahan nomor porsi bermasalah akibat dugaan manipulasi data dan praktik komersialisasi.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari proses pengumpulan bahan keterangan yang telah berjalan sejak Agustus 2026, termasuk klarifikasi sejumlah pihak yang digelar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait operasional haji tahun 1447 H/2026 M.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa nomor porsi haji merupakan hak sah jemaah yang dilindungi hukum dan tidak boleh dijadikan objek jual beli.
“Nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harun di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Ketua Tim Penindakan sekaligus Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Kemenhaj, Ridwan Gaos, mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak terkait telah dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut berasal dari unsur Kemenhaj daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga jemaah dan keluarganya.
Dari pendalaman dokumen dan pencocokan keterangan saksi, tim Kemenhaj menemukan indikasi kuat penggunaan dokumen fiktif atau tidak benar pada enam permohonan pelimpahan nomor porsi.
“Tim melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” ungkap Gaos.
Untuk menguatkan bukti, Kemenhaj telah melayangkan konfirmasi silang ke Disdukcapil Kota Surabaya dan Kabupaten Pamekasan guna memeriksa keabsahan dokumen kependudukan serta relasi hubungan keluarga penerima pelimpahan.
Saat ini, tim Kemenhaj masih berupaya memanggil beberapa pihak kunci lainnya yang hingga kini belum memenuhi panggilan dan masih dicari keberadaannya. Kemenhaj menegaskan proses penanganan masih terus berjalan hingga konstruksi perkara terang benderang sebelum menentukan sanksi administrasi maupun langkah hukum selanjutnya.(rls/mn)
![]()

