JAKARTA — Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,7 yang berpusat di laut wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/2026), menimbulkan dampak kehancuran yang masif. Berdasarkan data pemutakhiran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (16/8/2026) pukul 00:00 WIB, bencana ini merenggut 47 nyawa, melukai 101 warga, serta memaksa lebih dari 5.000 jiwa mengungsi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa konsentrasi pengungsi terbesar saat ini terpantau di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa, yang tersebar di GOR Samador (1.356 jiwa) serta secara mandiri di 10 titik (2.000 jiwa).

“Selain itu, pengungsian juga tercatat di Kabupaten Manggarai sebanyak 2.078 jiwa, Nagekeo sebanyak 500 jiwa, serta sejumlah penyintas yang bertahan di wilayah Bima dan Kepulauan Selayar.” jelasnya, Minggu (16/8/2028)

Sebaran Korban Jiwa dan Kerusakan Material
Guncangan gempa utama yang hingga kini telah diikuti oleh 341 kali aktivitas gempa susulan memicu kerusakan infrastruktur yang parah. Korban meninggal dunia terbanyak tercatat di Kabupaten Manggarai sebanyak 23 jiwa dan Manggarai Timur 17 jiwa. Korban jiwa lainnya tersebar di Kabupaten Sikka (4 jiwa), Manggarai Barat (1 jiwa), Ende (1 jiwa), dan Nagekeo (1 jiwa).

Kerugian material di wilayah NTT tercatat sangat signifikan:

Rumah warga: 914 unit rusak berat, 126 unit rusak sedang, dan 317 unit rusak ringan.

Fasilitas publik: 93 unit fasilitas pendidikan, 36 unit fasilitas kesehatan, serta 38 unit kantor pemerintah mengalami kerusakan parah.

Kebutuhan Mendesak dan Status Kedaruratan
Pemenuhan logistik dan hak-hak dasar pengungsi kini menjadi prioritas utama penanganan darurat. Para penyintas di Kabupaten Manggarai, misalnya, sangat membutuhkan pasokan mendesak berupa puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, tandon air bersih, hingga genset.

Merespons eskalasi bencana ini, sejumlah daerah telah menetapkan status hukum kedaruratan:

Provinsi NTT: Sedang memproses penetapan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan.

Kabupaten Manggarai: Menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) melalui Keputusan Bupati No.319 Tahun 2026, serta membentuk Posko lewat Keputusan No.320 Tahun 2026.

Kabupaten Ngada: Memberlakukan Tanggap Darurat Bencana dan Posko selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026) melalui Keputusan Bupati No.441 dan No.442/KEP/HK/2026.

Kabupaten Manggarai Timur: Menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.

Tim gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus bersiaga menyisir lokasi terdampak untuk melakukan pendataan dan evakuasi lanjutan. Guna mengoptimalkan layanan medis darurat, sebuah Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan mulai beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, dari sektor mobilitas, jalur lintas darat Larantuka–Maumere dilaporkan sudah kembali terhubung dan dapat dilalui. Kendati demikian, tim penanganan darurat masih berupaya mencari jalur alternatif menyusul terputusnya akses jalan darat penghubung Ende–Nagekeo akibat guncangan gempa.(rls/mn)

Loading