Oleh:Ekky Yudistira

Founder Konsorsium Media Politika

ADA sesuatu yang diam-diam lucu, jika tak ingin menyebutnya tragis. Ketika seseorang lebih memilih mempercayai seorang lelaki berambut klimis yang menari di depan kamera sambil membagikan “informasi eksklusif” di platform video pendek, ketimbang membuka situs berita yang mengklaim dirinya kredibel, independen, dan berimbang. Fenomena ini bukan lahir dari kebodohan publik. Ia lahir dari pengkhianatan yang berulang, yang dilakukan perlahan, dan dalam banyak kasus dilakukan oleh kita sendiri yang bangga disebut sebagai “penggiat pers”.

Reuters Institute bersama University of Oxford tidak berbohong. Dalam Digital News Report 2025, tercatat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap media di Indonesia hanya berada di angka 36 persen. Angka yang naik tipis satu persen dari tahun sebelumnya ini seolah dirayakan seperti prestasi. Padahal bila kita mau jujur, angka itu adalah aib. Pada 2021, angkanya masih menyentuh 39 persen. Empat tahun berlalu, dan yang tersisa hanyalah keruntuhan yang bergerak lambat, seperti tembok tua yang retak di sudut-sudut yang tak pernah diperhatikan. Indonesia pun terdampar di peringkat ke-27 dari 48 negara yang disurvei. Sebuah posisi yang cukup untuk membuat kita bercermin, kalau memang masih sanggup menatap bayangan sendiri.

Sementara itu, 97,8 persen penduduk Indonesia berusia di atas 16 tahun, menurut laporan We Are Social edisi Februari 2025 telah menjadi penghuni tetap media sosial, dengan rata-rata tiga jam delapan menit per hari dihabiskan untuk menggulirkan layar. Jika dulu masyarakat pergi ke warung kopi untuk mendapat kabar, kini mereka cukup duduk dan membiarkan algoritma memilihkan mana berita yang layak mereka percaya. Dan yang ironis? Algoritma itu sering kali memenangkan buzzer, selebgram, dan YouTuber yang tak pernah sekalipun mempelajari kode etik jurnalistik, atas nama engagement, viralitas, dan kelucuan yang menyentuh.

Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) pada 2025 mencatat ribuan konten hoaks yang disebarkan jaringan buzzer. Kementerian Komunikasi dan Digital pun mengidentifikasi 1.923 konten hoaks sepanjang 2024, naik dari 1.615 pada 2023, dan 1.528 pada 2022. Angkanya terus menanjak seperti harga bahan pokok, sementara kepercayaan terhadap media konvensional terus melorot seperti nilai tukar rupiah di musim ketidakpastian. Investigasi Harian Kompas pada pertengahan 2025 bahkan mengungkap bahwa jaringan buzzer kini beroperasi dengan tarif mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah per proyek, tergantung skala kepentingannya. Sebuah industri yang tumbuh subur di atas tanah yang seharusnya dijaga oleh pers.

Namun marilah kita tidak terlalu nyaman menunjuk jari ke buzzer dan konten kreator. Karena yang perlu kita tanya lebih dulu adalah apa yang sesungguhnya membuat publik berpaling? Jawaban yang paling menyakitkan dan paling jujur adalah mereka berpaling karena pers membiarkan dirinya sendiri berpaling lebih dulu. Berpaling dari fungsinya. Berpaling dari sumpahnya. Dan dalam banyak kasus, berpaling dari keberanian.
Kita mengenal dengan baik fenomena yang tak pernah dideklarasikan secara terbuka ini, kontrak publikasi. Seorang wartawan datang meliput, tapi sebelum ia mengetik satu huruf pun, sudah ada kesepakatan tertulis atau tak tertulis bahwa berita yang akan lahir adalah berita yang menyenangkan.

Direktur Eksekutif Indonesia Media Law & Policy Centre pernah menegaskan bahwa kontrak dengan Pemda hanya dapat dibenarkan untuk iklan atau advertorial, bukan pemberitaan. “Domainnya harus jelas, bukan pemberitaan dan bukan penyuapan.” Pernyataan itu bukan sekadar imbauan, ia adalah pengakuan bahwa batas itu memang sering dilanggar. Bahwa seseorang di luar sana sedang mengenakan rompi pers sambil mengetik siaran pers milik pejabat yang seharusnya ia awasi.

Di sini perbedaan itu menjadi terang benderang. Wartawan menulis pemberitaan, humas menulis penceritaan. Satu profesi berangkat dari fakta dan mempertanyakan kekuasaan. Yang lain berangkat dari kepentingan dan memperindah citra. Ketika seorang yang berkartu pers memilih yang kedua sambil tetap mengklaim identitas yang pertama, ia tidak sedang berada di zona abu-abu. Ia sudah menyeberang. Dan penyeberangan itu, betapapun kecil dan tampak sepele, adalah sumbangan nyata pada keruntuhan kepercayaan yang sedang kita tangisi bersama hari ini.

Tentu saja, kita tak boleh membuang empati begitu saja. Industri pers sedang tidak baik-baik saja secara ekonomi. Total belanja iklan nasional pada 2024 memang mencapai Rp107 triliun, namun 75 hingga 80 persennya diserap oleh platform global seperti Meta dan Google, entitas yang tak memiliki satu pun wartawan di lapangan, tak membayar pajak jurnalisme, namun mengambil hampir seluruh kue. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 1.200 jurnalis terdampak pemutusan hubungan kerja sepanjang 2023 hingga 2024. Angka itu berlipat, lebih dari 800 pekerja media lagi menyusul hingga Juli 2025. Ini bukan sekadar krisis bisnis ini krisis eksistensial.

Tetapi, dan ini adalah “tetapi” yang paling berat, kesulitan ekonomi tidak pernah, dan tidak boleh, menjadi pembenaran atas penggadaian integritas. Seorang dokter yang miskin pun tidak dibenarkan meracuni pasiennya demi bayaran. Seorang hakim yang gajinya kecil tidak dibenarkan menjual putusan. Dan seorang wartawan yang medianya kekurangan pemasukan tidak dibenarkan menjual narasinya kepada pihak yang seharusnya ia periksa. Alasan “perusahaan butuh pemasukan, saya butuh gaji” adalah alasan manusiawi yang sah untuk dicari jalan keluarnya, bukan untuk digunakan sebagai bantal menutupi wajah profesi yang sedang koma.

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang digelar Dewan Pers mencatat nilai 69,36 turun 2,21 poin dari tahun sebelumnya dan masuk kategori “Cukup Bebas”. Sementara Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025 versi Reporters Without Borders menempatkan Indonesia dengan skor 44,13. “Cukup bebas” adalah frasa yang terdengar seperti pujian, padahal sejatinya adalah pengakuan atas keterbatasan. Sebab kebebasan yang “cukup” adalah kebebasan yang belum utuh. Dan pers yang tidak utuh bebas akan selalu menghasilkan pemberitaan yang tidak utuh benar.

Lalu siapakah yang paling bertanggung jawab atas lautan disinformasi yang kini lebih deras peredarannya daripada kabar yang terverifikasi? Kita bisa dengan mudah mengutuk buzzer yang berbayar, menghujat algoritma yang amoral, atau menyalahkan publik yang kurang literat. Namun tuduhan-tuduhan itu hanyalah cermin yang dihadapkan ke arah yang salah. Sebab ketika pers yang seharusnya menjadi mercusuar kebenaran memilih untuk menjadi lentera dekoratif di teras kekuasaan, maka gelap yang mengisi ruang yang ditinggalkannya bukanlah kejutan, ia adalah konsekuensi yang sudah bisa diprediksi.

Ada pepatah lama yang mengatakan bahwa kepercayaan dibangun dalam bertahun-tahun dan dihancurkan dalam sedetik. Pers Indonesia tidak menghancurkannya dalam sedetik. Ia melakukannya dengan sabar, dalam seribu kompromi kecil yang masing-masing terasa wajar, terasa perlu, terasa tak ada pilihan. Kini, ketika buzzer dan selebgram lebih dipercaya daripada jurnalis bersertifikat, mungkin sudah saatnya kita berhenti mengeluh tentang mereka dan mulai bertanya kepada diri sendiri, kapan tepatnya kita memilih untuk menggadaikan pena, dan apakah kita masih sanggup menebusnya kembali?

Karena profesi ini, profesi wartawan adalah profesi yang diakui negara sebagai pilar keempat demokrasi. Bukan pilar keenam atau ketujuh setelah kepentingan pemilik modal, kontrak pemerintah, dan target pendapatan kuartal ini. Jika kita masih bangga menyebut diri wartawan, maka kebanggaan itu menuntut bayaran yang tidak bisa dilunasi dengan kartu nama dan rompi berlabel pers melainkan dengan keberanian untuk tetap menulis yang benar, meski yang benar itu tidak selalu menguntungkan.

Loading