JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan malpraktik pengadaan jasa di lingkungan kementerian. Berdasarkan investigasi internal, tiga orang pegawai—termasuk satu pejabat eselon II—resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) yang berlangsung pada 12–15 15 Januari 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengadaan mandiri untuk sembilan posisi tenaga administrasi tersebut tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Investigasi Temukan Ketidakadilan
Dalam penjelasannya, Arief mengungkapkan empat poin utama hasil investigasi tim Inspektorat Jenderal:
1. Pelanggaran Prinsip: Proses pengadaan tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kepatuhan, dan akuntabilitas
2. Sistem Ilegal: Pengadaan dilakukan tanpa menggunakan sistem resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
3. Potensi Kerugian: Mekanisme yang diterapkan dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu dan menguntungkan pihak lainnya, sehingga melanggar asas keadilan.
4. Penghentian Proses: Akibat temuan tersebut, seluruh proses pengadaan sembilan posisi administrasi tersebut kini telah dihentikan secara total.
Sanksi Nonaktif dan Disiplin Sebagai bentuk Pertanggungjawaban
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan tiga orang yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Ketiganya adalah:
– Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital (Eselon II) selaku penanggung jawab kegiatan.
– Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) (Eselon III).
– Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
“Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arief.
Komitmen Tanpa Toleransi
Inspektorat Jenderal Kementerian Komdigi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil. Langkah ini diambil atas arahan langsung pimpinan kementerian guna memastikan seluruh proses birokrasi berorientasi pada kepentingan publik dan kepatuhan hukum.
“Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(rls/mn)
![]()

