YOGYAKARTA – Mabes Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya terhitung mulai Jumat (30/1/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keputusan itu diumumkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat pagi (30/1/2026). Dia menyampaikan bahwa ADTT dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Yogya pada Senin lalu (26/1/2026).
Trunoyudo menyampaikan, pemeriksaan intensif tersebut dilakukan terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 silam. Berdasarkan hasil audit pada 26 Januari 2026, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang mengakibatkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas Polri. Kegaduhan yang terjadi dinilai telah berdampak pada menurunnya citra institusi di mata publik.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangan resminya.
Langkah ini, tambah Trunoyudo, merupakan komitmen nyata Polri dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme terhadap setiap personel, tanpa terkecuali.
Hasil Gelar Perkara dan Sertijab
Keputusan penonaktifan ini disepakati oleh seluruh peserta dalam gelar hasil sementara ADTT pada Jumat (30/1/2026). Para peserta sepakat bahwa pimpinan wilayah tersebut perlu dibebastugaskan sementara hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan tuntas dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut cepat, Polda DIY langsung menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) pada hari yang sama.
“Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY,” bunyi laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum mengumumkan siapa pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolresta Sleman agar pelayanan masyarakat di wilayah hukum tersebut tetap berjalan normal.
Sebelumnya, Komisi III DPR mencecar Kombes Edy Setyanto pada Rabu (28/1/2026). Mereka heran lantaran Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga menyebabkan penjambret mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.(rls/mn)
![]()

