KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur melalui Kapolres AKBP Fauzan Arianto memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta cara mengenali dan menghindarinya.
TPPU atau money laundering adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan seperti narkoba, korupsi, penipuan, atau perjudian agar terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. “Intinya, uang kotor ‘dicuci’ supaya tampak bersih,” jelas AKBP Fauzan, Rabu (28/01/2026).
Di Kutai Timur, ancaman TPPU cukup serius mengingat aktivitas ekonomi dari sektor pembangunan dan sumber daya alam yang berkembang pesat.
Kapolres menjelaskan beberapa modus TPPU yang sering terjadi di masyarakat, pertama, meminjam rekening orang lain untuk melakukan transaksi berulang dengan dalih hasil keuntungan dari usaha fiktif atau bisnis yang dibungkus sedemikian rupa.
Kedua, membeli atau mendirikan aset seperti kendaraan atau tanah atas nama orang lain untuk menyembunyikan jejak kepemilikan. Ketiga, memecah uang hasil kejahatan ke beberapa rekening secara cepat atau menggunakan rekening pihak ketiga agar asal-usul uang sulit dilacak.
AKBP Fauzan memperingatkan adanya modus baru yang melibatkan teknologi digital. “Hasil kejahatan kini disimpan menggunakan dompet digital dan aplikasi pembayaran, diperdagangkan melalui aset milik orang lain, serta melalui penipuan online yang hasilnya dipecah ke berbagai akun atau rekening,” ungkapnya.
Masyarakat menurutnya perlu waspada jika menemukan tanda-tanda berikut di lingkungan sekitar. Diantaranya adalah seseorang sering menerima transfer besar tanpa memiliki usaha yang jelas.Transaksi keluar-masuk uang yang cepat dan tidak wajar
Selain itu, yang juga wajib diwaspadai adalah sering berganti nomor telepon maupun nomor rekening dalam waktu singkat. Terlebih yang menawarkan pekerjaan digital seperti like story atau subscribe dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda asalkan menanam modal terlebih dahulu
“Masyarakat bisa terlibat tanpa sadar, misalnya saat ada orang yang tidak dikenal meminjam rekening atau identitas,” kata Kapolres.
Meminjamkan rekening, tegas Kapolres, sangat berbahaya karena menurutnya pelaku dapat meretas data pribadi pemilik rekening untuk disalahgunakan. Pemilik rekening juga dapat kehilangan aset atau dana tanpa sepengetahuan dan tetap akan dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun hanya “meminjamkan”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, imbuh Kapolres, pelaku TPPU dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Bahkan korban yang tidak mengetahui keterlibatannya tetap bisa dipidana jika terbukti lalai atau seharusnya patut curiga.
“Pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk menghindari modus-modus yang sering dipakai pelaku,” tegas AKBP Fauzan.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan dengan tidak mendownload aplikasi di luar pemantauan OJK, tidak memberikan identitas apapun kepada aplikasi atau orang lain. Sekian itu warga juga dihimbau tidak meminjamkan rekening, ATM, atau kode OTP kepada aplikasi atau orang yang tidak berkepentingan.
“Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat melaporkan ke Polres, Call Center Polri 110, atau langsung kepada pihak bank jika terdapat aktivitas mencurigakan dari rekening pribadi. Identitas pelapor dijamin dilindungi undang-undang,” himbaunya.
Dalam penanganan TPPU, lanjut AKBP Fauzan, Polres Kutai Timur aktif berkoordinasi dengan PPATK, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. “Dalam proses penanganan perkara yang terdapat indikasi terjadinya TPPU, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut,” jelas Kapolres.
Polres Kutai Timur rutin melakukan kegiatan sosialisasi hukum, penyuluhan kepada masyarakat dan pelajar, serta edukasi lainnya baik secara online maupun offline.
“Satu kelalaian bisa berujung pada tindak pidana. Mari bersama-sama menjaga Kutai Timur dari praktik pencucian uang dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal,” pungkas AKBP Fauzan Arianto.(Q)
![]()

