JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 masih rendah. Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025 yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan, dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2024, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. “Namun, jumlahnya masih sangat minim,” ujarnya dalam konferensi pers.
Komite menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026. Mereka juga tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan upaya mengatur algoritma agar mendahulukan perusahaan pers terverifikasi.
Dalam aspek pengawasan dan penyelesaian sengketa, perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers. Platform digital juga menolak menyediakan sarana pelaporan khusus berita dengan alasan teknis.
Komite mencatat beberapa perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok sudah melakukan pelatihan dan program jurnalisme berkualitas. Namun, laporan mereka belum transparan karena tidak disertai alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Sementara X dan SnackVideo tidak mengirimkan laporan kepada komite.
KTP2JB merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis untuk mengintegrasikan pelaksanaan kewajiban Perpres 32/2024 sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Komite juga menekankan perlunya dukungan lain seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.(*)
![]()

