SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam keluarga yang melibatkan pasangan suami istri. Seorang pria berinisial AP (25) diringkus polisi setelah terbukti menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan modus penipuan.

Peristiwa pilu ini menimpa korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer yang tinggal di Jalan Lumba-lumba, kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Kepercayaan yang ia berikan kepada sang suami justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

KRONOLOGI KEJADIAN

Aksi penggelapan ini terjadi pada Kamis (25/12/2025) lalu sekitar pukul 18.10 WITA. Saat itu, AP berpamitan kepada istrinya untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membawanya ke bengkel guna perbaikan.

Namun, kecurigaan muncul setelah kendaraan tersebut tidak kunjung pulang ke rumah hingga waktu yang lama. Setelah didesak oleh korban, AP akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak berada di bengkel, melainkan telah digadaikan kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian tanpa izin pemiliknya.

Tak terima dengan perbuatan sang suami, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24.000.000, akhirnya INS memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota.

Penangkapan Pelaku dan Penadah
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Unit Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor AP (25) pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.00 WITA,” ungkap Kompol Adi.

Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan unit motor yang digelapkan. Hasilnya, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diketahui berperan sebagai penerima gadai (penadah) sepeda motor tersebut.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(rls/mn)

Loading