JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan kepastian hukum yang kokoh melalui Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini tidak memberikan implikasi hukum negatif bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu di instansi pusat.

Dalam analisisnya, Prof Juanda menyebut Putusan MK 223 “sejiwa” dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah keluar sebelumnya. Mahkamah dinilai konsisten dalam menjaga argumentasi hukum secara sistemik dan komprehensif.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat Putusan MK Nomor 114. Tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Prof Juanda di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

UU ASN sebagai Lex Specialis

Prof Juanda menjelaskan bahwa MK memandang penilaian terhadap sebuah norma undang-undang tidak boleh dilakukan secara parsial. Dalam hal ini, keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian harus dilihat sebagai satu kesatuan. Mahkamah menempatkan UU ASN sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, anggota Polri aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan ASN di instansi pusat selama memenuhi kriteria yang ketat, antara lain:

  • Jabatan memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
  • Memenuhi jenjang kepangkatan dan kompetensi yang dibutuhkan.
  • Adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat.
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah.

Konsistensi Hakim Konstitusi
Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU ini mengaku sudah memprediksi arah putusan MK sejak awal. Menurutnya, mustahil bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dengan jiwa Putusan Nomor 114.

“Prediksi saya sejak awal memang akan ditolak atau tidak diterima. Alhamdulillah, dalam Putusan 223 ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan konstitusi secara adil,” tambahnya.

Rekomendasi Regulasi Lanjutan
Meski menyambut baik putusan tersebut, Prof Juanda memberikan catatan penting untuk penguatan regulasi ke depan. Ia menekankan perlunya aturan turunan yang lebih mendetail agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.

“Perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam UU Kepolisian terkait jenis-jenis jabatan dan kementerian/lembaga yang relevan dengan tugas polri. Selain itu, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme penempatan secara spesifik,” pungkas Guru Besar yang dikukuhkan sejak 2006 tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk menyempurnakan implementasi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 serta menjaga profesionalisme institusi di tengah transisi tata kelola birokrasi nasional.(rls/mn)

Loading