SAMARINDA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026). Dalam arahannya, Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada jajaran insan Adhyaksa untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi di Bumi Etam.
Ia menekankan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar perkara dengan skala kecil, namun harus berani mengungkap kasus-kasus besar yang memberikan dampak luas bagi masyarakat.
“Penanganan korupsi tidak boleh hanya terfokus pada kasus-kasus kecil seperti Dana Desa, tetapi juga harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” tegas ST Burhanuddin di hadapan jajaran Kejati Kaltim.
Penyelamatan Aset dan Pengawasan SDA
Dalam bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung mengapresiasi upaya penyelamatan keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp18 miliar di Kalimantan Timur pada tahun sebelumnya. Namun, ia menginstruksikan agar seluruh tunggakan perkara, terutama kasus lama, segera dituntaskan melalui pelacakan dan penyitaan aset yang lebih optimal.
Selain korupsi, Burhanuddin memberikan perhatian khusus pada kekayaan alam Kaltim. Ia meminta jajaran Kejati Kaltim untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan.
“Kalimantan Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, namun rawan terhadap perambahan dan penambangan tanpa izin. Kejaksaan harus aktif mengawasi hal ini,” imbuhnya.
Dukungan Agenda Nasional dan Makan Bergizi Gratis
Kunjungan ini juga bertujuan memperkuat dukungan Kejaksaan terhadap agenda prioritas pemerintah periode 2024–2029 menuju Indonesia Emas 2045. Salah satunya adalah pengawalan terhadap program nasional seperti “Makan Bergizi Gratis”.
Jaksa Agung meminta bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan agar program tersebut, beserta proyek strategis nasional dan daerah lainnya, dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Capaian Anggaran dan Integritas
Dari sisi internal, Jaksa Agung memberikan rapor hijau atas penyerapan anggaran Kejati Kaltim tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen. Ia mengingatkan bahwa meskipun terdapat penyesuaian anggaran di tahun 2026, kualitas realisasi dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus tetap dijaga.
Menutup arahannya, ST Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya untuk menjaga marwah institusi di tengah serangan balik para koruptor (corruptors fight back) yang mencoba mendiskreditkan Kejaksaan.
“Seluruh pimpinan satuan kerja harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan hukum yang hakiki di Kalimantan Timur,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

